Pembatalan Porsi Haji

Silakan pilih jenis pembatalan sesuai kondisi jemaah. Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mengajukan permohonan.

Lihat FAQ Pembatalan →

Pembatalan Masih Hidup

Digunakan apabila jemaah membatalkan porsi haji atas permintaan sendiri dan dalam kondisi masih hidup.

Persyaratan:

  • Surat Permohonan Pembatalan Porsi yang didapat dari Kemenag
  • Bukti Setoran Awal dari Bank dan Surat Pendaftaran Haji (SPH)
  • Foto Copy KTP & KK
  • Foto Copy Buku Tabungan
Download Template Surat

Pembatalan Karena Meninggal Dunia

Digunakan apabila jemaah yang memiliki porsi haji telah meninggal dunia dan ahli waris mengajukan pembatalan.

Persyaratan:

  • Surat Permohonan Pembatalan dari Kemenag
  • Surat / Akte Kematian dari Desa / Rumah Sakit / Dukcapil
  • Bukti Setoran Awal dari Bank dan Surat Pendaftaran Haji (SPH)
  • Foto Copy KTP & KK Jamaah yang Meninggal
  • Foto Copy KTP & KK Ahli Waris
  • Foto Copy Akte Lahir (bagi anak) / Buku Nikah (bagi suami istri)
  • Foto Copy Buku Tabungan a.n Ahli Waris
Download Template Surat